Faculty of Economics and Business

WBS

Klik disini untuk pengaduan cepat

Sistem Whistleblowing (WBS) FEB merupakan sarana pengaduan pelanggaran yang disediakan oleh FEB Unpad untuk pengaduan pelanggaran yang dilakukan para Pimpinan Unit Kerja di lingkungan internal FEB Unpad yang dapat dilakukan pengaduannya oleh civitas akademika yang meliputi Dosen, Tenaga Kependidikan & Mahasiswa.

Pengertian

Whistleblowing System adalah pengungkapan yang dilakukan oleh civitas akademika yang meliputi Dosen, Tenaga Kependidikan & Mahasiswa di lingkungan FEB  sebagai peniup peluit (whistleblower) untuk menyampaikan  laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran berupa perbuatan yang melawan hukum/tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh para Pimpinan Unit Kerja di lingkungan FEB Universitas Padjadjaran melalui Whistleblowing System yang telah disediakan oleh FEB.

Dasar Hukum

Dasar hukum Pedoman & Prosedur Standar Whistleblowing System:

  1. Instruksi Presiden Nomer 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
  2. Permendikbud 126 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kemendikbud
  3. Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Universitas Padjadjaran
  4. Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor : 478/Un6.Rkt/Kep/Hk/2020 Tentang Whistleblowing System Di Lingkungan Universitas Padjadjaran.

Substansi dan Penyampaian Pengaduan Pelanggaran

1. Civitas akademika FEB Unpad dapat menyampaikan pengaduan pelanggaran melalui Whistleblowing System FEB Unpad, dengan mengungkapkan identitas atau tanpa mengungkapkan identitas (anonim).

2. Pengaduan pelanggaran dapat berkaitan dengan:

  1. Penyalahgunaan wewenang
  2. Pelanggaran disiplin pejabat/pendidik/tenaga kependidikan
  3. Dugaan terjadi konflik kepentingan
  4. Dugaan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan FEB Unpad
  5. Pelanggaran Pedoman Etika Fakultas dan universitas atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
  6. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap fakultas dan universitas atau merugikan kepentingan fakultas dan universitas;
  7. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) fakultas dan universitas, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi  

3. Pengaduan pelanggaran paling sedikit memuat:

a. Substansi pengaduan pelanggaran

b. Pihak yang terlibat

c. Waktu kejadian

d. Tempat kejadian

e. Kronologi kejadian

4. Pengaduan pelanggaran harus dilengkapi dengan bukti pendukung.

6. Apabila identitas pengadu pelanggaran diketahui, Pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad wajib merahasiakan identitas pengadu, kecuali untuk keperluan pemeriksaan.

7. Pelapor (Whistle Blower) dalam hal ini akan dijamin kerahasiaannya oleh Pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad.

8. Jangka waktu untuk administrasi laporan pengaduan pelanggaran paling lama adalah 30 hari kerja sejak pengaduan diberikan

PELAPORAN ANONIM

Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan secara anonim maupun dengan dilengkapi identitas pelapor. Pelaporan anonim menyebabkan timbulnya kesulitan untuk komunikasi, konfirmasi atau klarifikasi dalam rangka tindak lanjut penanganan laporan pelanggaran tersebut. Untuk mengurangi anonimitas laporan, FEB Unpad memastikan bahwa kebijakan perlindungan dan kerahasiaan pelapor dapat dirasakan oleh seluruh civitas akademika FEB Unpad.

PERLINDUNGAN KEPADA PELAPOR (WHISTLEBLOWER PROTECTION)

Sistem Whistleblowing memberikan fasilitas dan perlindungan (whistleblower protection) sebagai berikut:

  1. Fasilitas saluran pelaporan melalui KANAL-WBS;
  2. Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Pelaporan secara anonim menyulitkan dilakukannya komunikasi untuk tindak lanjut atas pelaporan;
  3. Pelaksanaan tindak lanjut
  4. Perlindungan tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti melakukan pelaporan palsu dan/atau fitnah.

Saluran Pengaduan Pelanggaran FEB

Fakultas menyediakan saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan pelanggaran, melalui KANAL-WBS pada laman https://feb.unpad.ac.id/wbs-2/ (bahasa indonesia) dan https://feb.unpad.ac.id/wbs/ (bahasa inggris)